z-logo
open-access-imgOpen Access
KEDUDUKAN KETERANGAN SAKSI AHLI FORENSIK DALAM PENETAPAN PERKARA PIDANA DALAM HUKUM POSITIFDI TINJAU DARI PESPEKTIF HUKUM ISLAM
Author(s) -
Ridwan Nurdin,
Hardi Syah Hendra
Publication year - 2018
Publication title -
legitimasi: jurnal hukum pidana dan politik hukum/legitimasi
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2579-5104
pISSN - 2088-8813
DOI - 10.22373/legitimasi.v7i1.3968
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Keterangan Ahli di atur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 183, dan jelas dikatakan bahwa keterangan ahli itu merupakan alat bukti yang sah menurut kitab uundang-undang hukum acara pidana, namun dalam konteks Hukum Islam terkait keterangan saksi ahli forensik ini tidak dijelaskan dan tidak di bahas secara spesipik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan saksi ahli forensik dan tinjaun Hukum Islam terkait keterangan ahli forensik ini. Kemudian penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif. Adapun yang dimaksud dengan penelitian hukum normatif adalah penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Kemudian Penelitian ini bersifat deskriptif analisis. Adapun yang dimaksud dengan penelitian deskriptif yaitu penelitian yang memberikan uraian mengenai fenomena sosial yang mendeskripika nmengenai nilai variable mandiri baik dari satu variable atau lebih tanp amembandingkan atau menghubungkannya. Penelitian yang dilakukan terhadap Kedudukan Pembuktian Keterangan Ahli Forensik Di Tinjau Menurut Hukum Islam diperoleh hasil sebagai berikut: Kedudukan saksi ahli forensik ini bisa dikategorikan kedalam alat bukti qarinah karena kedudukannya yang sah didalam hukum Islam namun tidak dijelaskan secara spesik terkait ahli forensik ini, alat bukti ini digunakan apabila ada perkara yang memang membutukan peranan saksi ahli forensik untuk mengungkap sebuah kebenaran dan alat bukti ketrangan ahli forensik ini dapat diterima. Mengingat dengan semakin canggihnya zaman, tidak mungkim hakim menguasai seluruh bidang, sehingga di butuhkanya saksi ahli forensik yang bertujuan untuk memudahkan hakim dalam menyelsaikan sautu perkara. Kemudian Bahwa perspektif hukum Islam akan keterangan ahli forensik itu tidak tidak dijelasakan secara tegas dalam urutan alat-alat bukti. Akan tetapi keterangan ahli forensik menjadi sama seperti alat-alat bukti yang lain dan sah dalam KUHP dan dalam Hukum Islam, pada dasarnya tidak scara jelas diterangkan dalam urutan alat-alat bukti. Akan tetapi keterangan saksi ahli sebagai alat bukti menjadi sama dengan alat-alat bukti yang lain dan keberadaannya sah dalam hukum Islam juga dalam KUHAP. Karena keteranga saksi ahli forensik merupakan alat bukti pendukung dalam hukum Islam, bahwa Rasulullah mengakui dan mengamalkannya sebagai alat bukti kepastian hukum.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here