z-logo
open-access-imgOpen Access
Hukuman bagi Pelaku Pelecehan Seksual terhadap Sesama Jenis - 22
Author(s) -
Intan Permata Sari
Publication year - 2017
Publication title -
legitimasi: jurnal hukum pidana dan politik hukum/legitimasi
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2579-5104
pISSN - 2088-8813
DOI - 10.22373/legitimasi.v6i1.1842
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Bentuk pelecehan seksual sesama jenis menurut hukum positif pada dasarnya adalah sama dengan pelecehan seksual terhadap lawan jenis, hanya saja pelecehan seksual sesama jenis pelaku dan korbannya dari sesama jenis.Unsur-unsur perbuatan pelecehan seksual sesama jenis adalah adanya suatu perbuatan yang berhubungan dengan seksual, wujud perbuatan berupa fisik dan non-fisik dan tidak ada kesukarelaan. Sedangkan yang membedakannya pelecehan seksual sesama jenis di dalamnya terkait pelaku berasal dari jenis kelamin yang sama.Namun menurut hukum Islam hukuman bagi pelecehan seksual sesama jenis sama halnya dengan hukuman homo seksuall karena kesukaan pelaku pada sesama jenis, hanya saja perbedaannya jika homo seksual dilakukan karena suka sama suka, sedangkan pelecehan terjadi di sebabkan paksaan oleh pihak lain. Pembuktian terhadap pelaku pelecehan seksual sesama jenis dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP bahwa pembuktian dilakukan dengan adanya keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa. Pembuktian tindak pidana pelecehan seksual sesama jenis juga memerlukan peranan dokter guna memberikan keterangan medis melalui visum etrepertum.Di dalam hukum Islam larangan berperilaku seks menyimpang seperti homoseksual maupun lesbian adalah ketentuan qath’i (tegas) dan muhkamat (jelas ketetapan hukumnya), sehingga ada tiga hukuman berat terhadap pelaku homoseksual: Pertama; Dibunuh. Kedua; Dibakar. Ketiga; Dilempar dengan batu setelah dijatuhkan dari tempat yang tinggi. Hal ini sesuai dengan mazhab Syafi’i karena banyak penduduk Indonesia yang mengikutinya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here