
DUALISME KEWENANGAN DALAM PENYELESAIAN PERKARA TINDAK PIDANA PENCABULAN TERHADAP ANAK DI ACEH (Perkara Nomor 231/Pid.Sus/2018/ PN Bna dan 005/JN/2017/Ms-Lgs)
Author(s) -
Rispalman Rispalman,
Syahrizal Abbas,
Desi Ariani
Publication year - 2021
Publication title -
legitimasi: jurnal hukum pidana dan politik hukum/legitimasi
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2579-5104
pISSN - 2088-8813
DOI - 10.22373/legitimasi.v10i1.10520
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
AbstrakTerdapat dualisme kewenangan dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di Aceh. Prakteknya dualisme kewenangan terjadi dalam penyelesaian perkara tinda pidana pencabulan terhadap anak di Aceh dimana pada perkara Nomor 231/Pid.Sus/2018/PN Bna diselesaikan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dan perkara Nomor 005/JN/2017/Ms-Lgs di selesaikan di Mahkamah Syar’iyah Langsa. Rumusan masalah dalam penelitian skripsi ini adalah mengapa terjadi dualisme kewenangan dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak di Aceh dan apa dasar yuridis Pengadilan negeri Banda Aceh dan Mahkamah Syar’iyah Langsa dalam mengadili perkara pencabulan terhadap anak. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif. Dualisme terjadi dikarenakan Qanun Jinayat dan Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA) mengatur pencabulan terhadap anak. Adapun landasan yuridis Pengadilan Negeri dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak pada perkara Nomor 231/Pid.Sus/2018/PN Bna menggunakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak (UUPA), dan landasan yuridis Mahkamah Syar’iyah dalam penyelesaian perkara tindak pidana pencabulan terhadap anak pada perkara Nomor 005/JN/2017/Ms-Lgs menggunakan Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Proses peradilan terhadap Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat dilaksanakan di Mahkamah Syar’iyah. Secara norma yang berwenang mengadili ialah Mahkamah Syar’iyah dengan menerapkan Qanun Jinayat. Kata Kunci: Dualisme Kewenangan, Penyelesaian, dan Pencabulan Anak.