
EKSISTENSI HUKUM JINAYAT DALAM MASYARAKAT NUSANTARA
Author(s) -
Muhammad Yusuf
Publication year - 2021
Publication title -
legitimasi: jurnal hukum pidana dan politik hukum/legitimasi
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2579-5104
pISSN - 2088-8813
DOI - 10.22373/legitimasi.v10i1.10516
Subject(s) - political science , islam , humanities , philosophy , theology
AbstrakPergulatan tentang supremasi hukum Islam dalam masyarakat nusantara dimulai pada masa penjajahan Belanda, ketika Belanda mulai mengusik hukum masyarakat demi memperkuat cengkeramannya untuk menguasai bumi nusantara ini. Awalnya ilmuan hukum Belanda masih jernih dalam melihat kebenaran bahwa hukum Islam dalam masyarakat muslim nusantara lebih tinggi kedudukannya dari pada hukum adat sehingga lahir teori receptie in complexu, namun hal ini tidak berlaku lama karena ilmuan hukum Belanda lainnya merubah teori ini dengan teori receptie yang menempatkan hukum Islam lebih rendah dari hukum adat. Hal ini dilakukan untuk kepentingan politik kekuasaan Belanda. Setelah Indonesia merdeka, ilmuan hukum Indonesia mulai meluruskan kembali kedudukan hukum Islam dan menempatkannya pada kedudukan yang sebenarnya, sehingga muncul teori receptie exit yang dipelopori oleh Hazairin, teori receptio a contrario oleh Sayuti Thalib dan teori eksistensi oleh ichtijanto. Ketiga teori ini mempunyai tujuan yang sama yaitu berusaha menempatkan kedudukan hukum Islam yang diakui eksistensinya di Indonesia. Namun tidak sepenuhnya teori-teori tersebut berlaku di Indonesia karena hukum jinayat (pidana Islam) tidak pernah mendapat pengakuan sebagai hukum yang dapat dilaksanakan di Indonesia, melainkan tetap masih menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) peninggalan Belanda. Sehingga dalam penelitian ini ingin melihat sejauh mana eksistensi hukum Islam di Indonesia dan mengapa hukum jinayat sukar sekali dilaksanakan di Indonesia yang mayoritas penduduknya adalah umat Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan penelitian kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan bahwa eksistensi hukum Islam di Indonesia hanya dalam bidang perdata, sementara dalam bidang pidana masih menggunakan KUHP peninggalan Belanda, kemudian kendala pelaksanaan hukum jinayat lebih kepada budaya masyarakat yang belum sepenuhnya sesuai dengan Islam dan kendala politik. Kata Kunci: Eksistensi, Hukum Jinayat dan masyarakat