z-logo
open-access-imgOpen Access
Pengelolaan Harta Wakaf Masjid Besar Istiqamah Kota Bakti Kabupaten Pidie (Suatu Analisis Menurut Hukum Islam)
Author(s) -
Arifin Abdullah,
Muslem Muslem,
Fauzan Fauzan
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal justisia/jurnal justisia
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2614-5642
pISSN - 2541-4682
DOI - 10.22373/justisia.v5i1.7271
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Kajian ini membahas tentang pengelolaah harta wakaf pada Masjid Besar Istiqamah Kota Bakti Kabupaten Pidie dilihat dari sisi hukum Islam. Tulisan ini menggunakan pendekatan penelitian empiris dengan jenis penelitian kualitatif. Teknik pengumpulan daya yaitu studi literatur, wawancara dan observasi, sedangkan teknik analisis data yaitu reduksi data, penyajian data, dan penyimpulan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan harta wakaf tergolong sudah efektif karena hampir semua aset harta dapat dimanfaat kecuali satu lokasi. Secara fungsional harta wakaf juga dimanfaatkan untuk kemakmuran masjid seperti pembangunan masjid, honor perangkat masjid dan membantu perekonomian sejumlah pengelola. Meskipun demikian sewanya terkadang tidak maksimal, pengelolaannya masih tradisional dan cenderung konsumtif, belum dapat dimanfaat untuk pemberdayaan ekonomi produktif. Faktor yang menyebabkan efektifivas pengelolaan yaitu manajemen yang masih tradisional, belum menggunakan sistem organisasi yang modern dan kontrol yang kuat. Selain itu faktor cuaca dan perubahan iklim juga mempengaruhi hasil hasil panen sawah yang dikelola oleh penyewa harta wakaf. Terakhir faktor konflik juga mempengaruhi pengelolaan kebun yang awalnya akan didirikan panti asuhan kemudian gagal. Dari sisi tinjauan hukum Islam pengelolaan harta wakaf Masjid Besar Istiqamah telah sesuai dengan kaidah-kaidah fiqih dan aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here