
Mekanisme Perubahan Apbk Kota Subulussalam Tahun 2018 Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh
Author(s) -
Rispalman Rispalman,
Sitti Mawar
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal justisia/jurnal justisia
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2614-5642
pISSN - 2541-4682
DOI - 10.22373/justisia.v5i1.7267
Subject(s) - humanities , political science , physics , art
Sebagai Negara yang berdaulat Indonesia adalah Negara kesatuan yang dimana pemerintah pusat menyerahkan kewenangannya kepada pemerintah daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan. Aceh sebagai daerah istimewa melalui Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Dalam Pasal 42 Ayat (1) Butir D tertulis “menyusun dan mengajukan rancangan qanun tentang APBA kepada DPRA dan APBK kepada DPRK untuk dibahas, disetujui, dan ditetapkan bersama” hal ini menjadi suatu permasalahan di kota subulussalam karena pengimplementasian Pasal 42 Ayat (1) Butir D tersebut tidak ada dilaksanakan di kota subulussalam. Terkait dengan kasus yang terjadi dalam tahun anggaran 2018 yaitu Perubahan APBK yang terjadi tiga kali dalam satu tahun. Penelitian ini di format untuk menjawab permasalahan sebagai tujuan penelitiannya yaitu bagaimana perubahan APBK kota subulussalam yang dilaksanakan oleh Walikota. Bagaimana perubahan APBK kota subulussalam di tinjau dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh. Untuk menjawab pertanyaan tersebut penulis menggunakan metode Normatif Yuridis. Dari hasil penelitian yang penulis teliti bahwa proses Penganggaran APBK kota Subulussalam sudah sesuai dengan proses penganggaran dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh yang merujuk kepada Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun setelah sidang paripurna bersama DPRK, tiba-tiba Walikota kembali mengeluarkan perubahan APBK tampa sepengetahuan dan persetujuan DPRK. hal tersebut tentu menyalahi aturan, sehingga mengakibatkan keputusan perubahan APBK tersebut tidak sah.