z-logo
open-access-imgOpen Access
Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istiadat Dalam Penyelesaian Kasus Pidana Adat (Studi terhadap Efektifitas Keberlakuan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 di Kecamatan Kota Sigli)
Author(s) -
Sitti Mawar
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal justisia/jurnal justisia
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2614-5642
pISSN - 2541-4682
DOI - 10.22373/justisia.v4i2.5967
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Dalam proses penerapan serta pelaksanaan qanun Nomor 9 tahun 2008 di wilayah Kecamatan Kota Sigli, dalam menyelesaikan kasus adat  jelas dinilai belum efektif. Dimana dalam penerapannya Qanun Nomor 9 tahun 2008 belum memberikan kontribusi yang maksimal dalam menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat Kecamatan Kota Sigli, khususnya menyangkut dengan perkara pidana adat. Terdapat beberapa kasus pidana adat yang diselesaikan namun belum memberikan kontribusi yang maksimal dalam penyelesaiannya. Adapun kasus-kasusnya adalah kasus penganiayaan ringan, kasus pencurian dan kasus KDRT. Pertanyaan peneliti dalam skripsi ini adalah, pertama: Bagaimana pola penerapan pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dalam menyelesaikan kasus pidana adat  di Kecamatan Kota Sigli. Kedua: Bagaimana efektifitas keberlakuan Qanun Nomor 9 Tahun 2008  dalam menyelesaiakan perkara pidana adat di Kecamatan Kota Sigli. Adapun metode pembahasan yang akan penulis gunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif. Metode Kualitatif adalah kajian berbagai studi dan kumpulan berbagai jenis materi empiris, seperti studi kasus, pengalaman personal, pengakuan introspektif, kisah hidup, wawancara, artifak, berbagai teks dan produksi cultural, pengamatan, sejarah, interaksional, dan berbagai teks visual. Berbagai bahan kajian empiris itu disajikan dalam rincian persoalan  di berbagai momen dan berbagai pemaknaan dan berbagai kehidupan individualmetode  deskriptif analisis. Hasil penelitian ditemukan bahwa, Pertama: Pola penerapan pembinaan kehidupan adat dan adat istiadat dalam menyelesaikan kasus pidana adat di Kecamatan Kota sigli belum sepenunya berpedoman kepada Qanun, sehingga belum memberikan kontribusi yang maksimal. Kedua: Efektifitas keberlakuan Qanun Nomor 9 Tahun 2008 dalam menyelesaikan perkara pidana adat di Kecamatan Kota Sigli dilihat dari ukuran proses dan putusannya tidak efektif. Kesimpulannya, peradilan adat dalam menyelesaikan suatu perkara harus selalu berpedoman pada Qanun Nomor 9 Tahun 2008 guna untuk memperoleh suatu ketetapan hukum sehingga membuat masyarakat hidup dalam kenyamanan.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here