
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERBUATAN MELAWAN HUKUM DAN SANKSI NYA
Author(s) -
Rizqy Rizqy,
Syahrizal Syahrizal
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal justisia/jurnal justisia
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2614-5642
pISSN - 2541-4682
DOI - 10.22373/justisia.v3i2.5931
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Kehadiran hukum dalam masyarakat diantaranya adalah untuk mengintegrasikan dan mengoordinasikan kepentingan-kepentingan yang bisa bertentangan satu sama lain. Berkaitan dengan itu, hukum harus mampu mengintegrasikannya sehingga benturan-benturan kepentingan itu dapat ditekan sekecil-kecilnya. Pengorganisasian kepentingan-kepentingan itu dilakukan dengan membatasi dan melindungi kepentingan tersebut dengan cara membatasi kepentingan lain pihak. Perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam KUHP pada pasal 1365 yaitu tiap perbuatan melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, menggantikan kerugian tersebut. Pasal 1367 menyatakan bahwa Seseorang tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatan orang-orang yang menjadi tanggungannya atas disebabkan barang-barang yang berada di bawah pengawasannya. Setiap perbuatan yang dianggap melanggar peraturan yang telah terdapat peraturannya dalam perundang-undangan maka perbuatan tersebut akan dijatuhkan sanksi terhadap pelakunya. Hal ini diterapkan agar pelaku perbuatan melanggar hukum dapat bertanggung jawab atas perbuatannya yang telah mengakibatkan kerugian kepada orang lain.