z-logo
open-access-imgOpen Access
TINJAUAN SOSIOLOGIS TENTANG PEGADAIAN TERHADAP TANAH PERTANIAN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 56 PRP TAHUN1960 (STUDI SENGKETA GADAI TANAH PERTANIAN DI KAMPUNG TINGKEM ASLI DAN TINGKEM BERSATU KECAMATAN BUKIT KABUPATEN BENER MERIAH)
Author(s) -
Nurdin Seniara,
Ridwan Nurdin
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal justisia/jurnal justisia
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2614-5642
pISSN - 2541-4682
DOI - 10.22373/justisia.v3i2.5930
Subject(s) - humanities , physics , art
Gadai ialah suatu yang diperoleh seseorang berpiutang atas suatu barang bergerak yang diserahkan kepadanya oleh seorang berhutang atau oleh seorang yang lain atas namanya, dan yang memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutanguntuk mengambil pelunasan dari barang tersebut, secara didahulukan dari pada orang-orang berpiutang lainnya. Dengan kecualian hanya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan, biaya-biaya mana yang harus didahulukan.  Jadi dalam jual gadai terdapat dua pihak, pihak yang menyerahkan tanah, atau pihak pemberi gadai dan pihak kedua adalah pihak menerima tanah atau pihak penerima gadai. Pihak penerima gadai inilah yang harus menyerahkan sejumlah uang tertentu. Perkataan jual menurut hukum adat berarti menyerahkan (over dragen) jadi tidak identik dengan perkataan verkoop dalam bahasa Belanda, dalam perkataan verkoop disinggung pengertian berpindahnya hak milik. Dilain pihak istilah verkoop seolah-olah pihak pertama terikat pada suatu jangka waktu, yang berarti bilamana jangka waktu telah lewat maka pihak kedua menjadi pemilik tanah yang bersangkutan, sedang dalam lembaga jual gadai tidaklah demikian halnya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here