
Perkawinan Beda Agama Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan (Tinjauan Hukum Islam)
Author(s) -
Fakhrurrazi M. Yunus,
Zahratul Aini
Publication year - 2020
Publication title -
media syari'ah : wahana kajian hukum islam dan pranata sosial/media syari'ah: wahana kajian hukum islam dan pranata sosial
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2579-5090
pISSN - 1411-2353
DOI - 10.22373/jms.v20i2.6512
Subject(s) - humanities , philosophy
Abstrak: Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan adanya Pasal yang mengatur tentang perkawinan beda agama, dalam Pasal 35 huruf (a) yang menyatakan bahwa perkawinan yang ditetapkan oleh pengadilan. Namun dalam Undang-Undang tersebut tidak diatur secara jelas, sehingga memberi peluang timbulnya dampak negatif. Namun yang diakui di Indonesia jika pasangan suami istri yang berbeda agama harus memeluk agama yang sama di salah satu pasangan dengan maksud mereka harus pindah agama baik memeluk agama istri maupun suami. Dengan adanya berbagai kemudharatan yang timbul, maka hal itu tidak sesuai dengan hukum Islam. Oleh karena itu, penulis ingin mengetahui dampak perkawinan beda agama yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan dan tinjuan hukum Islam terhadap perkawinan beda agama dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2006. Dalam penelitian ini, metode penelitian yang digunakan adalah Kualitatif. Berdasarkan dari hasil penelitian, dampak dari perkawinan beda agama yaitu dampak terhadap rumah tangga yang tidak harmonis menimbulkan kegelisahan, dan sulitnya berkomunikasi. Dampak terhadap anak yang membuat hubungan antara keluarga yaitu anak dan orang tua menjadi kacau dan tidak utuh karena mengetahui kedua orang tuanya berbeda keyakinan. Dampak terhadap harta warisan yang mengakibatkan anak yang lahir dari perkawinan beda agama tidak mempunyai hak untuk mendapatkan harta warisan apabila tidak seagama dengan pewaris yang dalam hal ini pewaris beragama Islam. Adapun tinjauan hukum Islam menyatakan bahwa perkawinan beda agama itu tidak sah, karena menurut fatwa MUI Nomor:4/MUNASVII/MUI/8/2005 menetapkan bahwa nikah beda agama hukumnya haram yang diperkuat dengan firmannya dalam surat al-mumtahanah ayat 10 dan al-baqarah ayat 221.Abstract: in Law No. 23 of 2006 on the administration of the population of the article governing the marriage of different religions, in article 35 letter (a) stating that the marriage is established by the court. But the law is not regulated, so it allows causing negative impacts. But it is recognized in Indonesia if different couples of religion must embrace the same religion in one partner with the intention they have to move religion both embrace the religion of the wife and husband. With the various blessings that arise, it is not under Islamic law. Therefore, the author wants to know the impact of the marriage of different religions organized in law Number 23 the year 2006 about the administration of population and the Islamic law to the marriage of different religions in the law Number 23 the year 2006. In this study, the research method used was qualitative. Based on the results of the study, the impact of the marriage of different religions is the impact on the unharmonious households raises anxiety, and difficulty communicating. The impact on the child who makes the relationship between the family is the child and the parent becomes chaotic and not intact because knowing both parents are different beliefs. The impact on the inheritance that resulted in children born from the marriage of different religions does not have the right to obtain inheritance if not as religious as the heir, in this case, Muslim heirs. The review of Islamic law states that the marriage of different religions is not valid, because according to fatwa MUI number: 4/MUNASVII/MUI/8/2005 stipulates that the marriage of different religious religion is haram strengthened by his word in Sura al-Mumtahanah verse 10 and al-Baqarah verses 221.