
IJTIHAD TENTANG KEWARISAN CUCU DALAM HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Author(s) -
Azwar Fajri
Publication year - 2012
Publication title -
jurnal ilmiah islam futura
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2407-7542
pISSN - 1412-1190
DOI - 10.22373/jiif.v11i02.58
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Dalam sistem kewarisan Islam, cucu mempunyai kedudukan yangsangat lemah dalam hal mewarisi, meskipun di beberapa negara yangmenggunakan sistem hukum waris Islam telah membuat peraturanyang dapat memberikan kesempatan untuk cucu agar dapat mewarisihak yang seharusnya menjadi bagian orang tuanya dalam kewarisan.Sedangkan di Indonesia terkait dengan kewarisan cucu masih belummemiliki standar yang baku dalam penyelesaian perkara kewarisancucu disebabkan masih adanya pilihan hukum dalam menyelesaikanpersoalan tersebut, meskipun sudah ada aturan kewarisan cucu yangterdapat dalam Kompilasi Hukum Islam, namun belum menjadistandar baku dalam membuat keputusan tentang hak kewarisancucu yang ditinggal mati oleh orang tuanya. Namun ijtihad yangdilakukan untuk memformulasikan hukum baru yang relevan dengankebutuhan masyakarat sangatlah tepat sehingga hukum kewarisanyang bersifat universal akan dapat diteruskan tanpa mengenalbatas teritorial dan lingkungan sosial serta memiliki fleksibilitasdan daya adaptasi dengan baik pada perubahan sosial yang sedangterjadi dalam masyarakat. Penetapan hukum dalam KHI tentangkewarisan cucu merupakan bentuk ijtihad dengan pola maslahahkarena bertujuan untuk menetapkan suatu aturan yang berdasarkanpada kemaslahatan umum dan telah memenuhi kualifikasi istinbathhukum.