z-logo
open-access-imgOpen Access
SENSITIVITAS HAKIM TERHADAP PERLINDUNGAN NAFKAH ISTERI PASCA PERCERAIAN
Author(s) -
Mansari Mansari,
Moriyanti Moriyanti
Publication year - 2019
Publication title -
gender equality: internasional journal of child and gender studies/gender equality
Language(s) - Azerbaijani
Resource type - Journals
eISSN - 2548-1959
pISSN - 2461-1468
DOI - 10.22373/equality.v5i1.5377
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Hakim memiliki peran strategis terhadap perlindungan nafkah ‘iddah dan nafkah madhiah (nafkah masa lalu) pasca perceraian. Hal ini dikarenakan perempuan seringkali terabaikan nafkahnya pada saat masih berada dalam ikatan perkawinan. Sensitivitas hakim terhadap perempuan di persidangan sangat penting agar putusan bermanfaat dan mengakomodir hak isteri mendapatkan nafkah ‘iddah dan nafkah madhiah pasca perceraian. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sensitivitas hakim terhadap nafkah isteri pasca perceraian, peran hakim dalam merealisasikan nafkah isteri dan alasan hakim tidak memberikan nafkah isteri dalam putusan. Metode penelitian yang digunakan yaitu penelitian hukum yuridis empiris dengan lokasinya di Mahkamah Syar’iyah Meulaboh dan Mahkamah Syar’iyah Aceh Tamiang. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data dilakukan secara kualitatif kemudian dideskripsikan secara sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakim memiliki sensitivitas perlindungan nafkah iddah dan madhiah pasca perceraian. Sensitivitas tersebut dinilai dengan dua indikator yaitu upaya hakim dalam merealisasikan nafkah dengan menggunakan hak ex officio (kewenangan karena jabatannya) meskipun tidak diminta oleh isteri dalam gugatannya dan perealisasian nafkah yang ditetapkan dalam putusan dengan menunda prosesi ikrar talak sebelum dilunasi nafkah baik nafkah iddah maupun nafkah madhiah dalam putusan. Peran hakim terhadap perlindungan nafkah isteri yaitu Memberikan Gambaran tentang Hak-Hak Perempuan, melakukan sosialisasi terhadap hak-hak isteri, alasan hakim tidak memberikan nafkah kepada isteri disebabkan oleh dua factor yaitu intetenal dan eksternal: factor internal disebabkan Perempuan Tidak Mengetahui haknya, hanya meminta surat cerai, Isteri Marah Berlebihan suaminya, biaya eksekusi mahal, Anggapan Materialistik, Isteri Ingin Hidup Bersama Bukan Uangnya. Faktor eksternal yaitu hakim bersifat pasif, biaya eksekusi mahal dan aturan hokum tidak memberi kewenangan menggunakan hak ex officio (kewenangan karena jabatan) bagi hakim untuk memberikan nafkah madhiah bagi isteri.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here