
Perlindungan Hukum Hak Pemegang Saham Dalam Pembubaran Perusahaan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1618 K/PDT/2016)
Author(s) -
Tengku Agung Kurniawan
Publication year - 2022
Publication title -
kertha wicaksana
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
eISSN - 2621-3737
pISSN - 0853-6422
DOI - 10.22225/kw.16.1.2022.69-79
Subject(s) - humanities , political science , art
Pembubaran perseroan terbatas diatur dalam Pasal 142-146 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Dalam hal Putusan Mahkamah Agung Nomor 1618 K/Pdt/2016 dimana salah satu syarat permohonan pembubaran Perseroan Terbatas adalah memberitahukan kepada Kantor Pajak bahwa perseroan tersebut telah tidak aktif selama 3 (tiga) tahun atau lebih yang harus dilaksanakan oleh Direksi. Bahwa dalam hal pembubaran perseroan melalui penetapan pengadilan dalam pasal 146 ayat 1 huruf c disebutkan bahwa pengadilan negeri dapat membubarkan perseroan atas permintaan pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris berdasarkan alasan bahwa perusahaan tidak mungkin untuk melanjutkan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana kepastian hukum bagi pemegang saham, karena tidak adanya kejelasan siapa yang berhak mengajukan permohonan pembubaran perseroan terbatas (studi kasus putusan Mahkamah Agung nomor 1618 k/ pdt/2016, kedua, bagaimana perlindungan hukum bagi pemegang saham, dalam hal pembubaran perseroan). perseroan khususnya mengenai pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan pembubaran perseroan terbatas (studi kasus putusan Mahkamah Agung nomor 1618 k/pdt/2016). Dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu dengan mempelajari kepustakaan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa untuk benar-benar menjamin kepastian hukum pada tahun Untuk melindungi hak-hak pemegang saham akibat pembubaran suatu perseroan, suatu undang-undang selain harus memenuhi syarat formil juga harus memenuhi syarat lain yaitu jelas dalam rumusannya, baik internal maupun eksternal, penggunaan bahasa yang tepat dan mudah dipahami oleh orang yang membacanya. dia Perlindungan hukum bagi pemegang saham, dalam pembubaran perseroan khususnya mengenai pihak-pihak yang berhak mengajukan permohonan pembubaran perseroan terbatas (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1618 K/Pdt/2016) bahwa kerugian yang diderita pemegang saham sangat besar. kerugian besar yang berimplikasi pada perkembangan sektor keputusan. Keputusan tersebut harus memberikan perlindungan hukum kepada pemegang saham. Hukum dibuat oleh penguasa dan ada perintah yang harus dipatuhi, hakim harus mematuhi peraturan yang telah dibuat oleh penguasa melalui peraturan perundang-undangan yang secara khusus dalam hal ini tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Terbatas. Perusahaan Tanggung Jawab.