
Analisis Analisis Yuridis Tentang Proses Mediasi dalam Alternatif Penyelesaian Sengketa Tanah Adat di Bali
Author(s) -
Ima Mayasari,
Dewa Gde Rudy
Publication year - 2021
Publication title -
kertha wicaksana
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2621-3737
pISSN - 0853-6422
DOI - 10.22225/kw.15.2.2021.90-98
Subject(s) - humanities , political science , art
Dewasa ini dalam kehidupan masyarakat sering terjadinya konflik atau sengketa. Termasuk sengketa pertanahan yang marak terjadi di lingkungan masyarakat adat khususnya masyarakat adat di Bali. Berbagai macam cara dilakukan masyarakat untuk menyelesaikan sengketa pertanahan yang terjadi. Baik melalui lembaga pengadilan (litigasi) amupun lembaga di luar pengadilan (non litigasi). Alternatif penyelesaian sengketa banyak ditempuh oleh masyarakat karena dinilai lebih efektif dan tidak memakan waktu dan biaya yan g lebih. Salah satu alternatif penyelesaian sengketa yang sering di tempuh adalah melalui jalur Mediasi atau perdamaian. Apalagi dalam menyelesaikan sengketa tanah adat di Bali. Alternatif Penyelesaian Sengketa tanah adat di Bali sering ditempuh melalui proses mediasi karena dinilai lebih efektif ,tidak memakan waktu lama dan biaya yang tinggi. Dalam penelitian ini dibahas dua permasalahan yakni Bagaimana urgensi mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa tanah adat di Bali dan Bagaimana proses mediasi dalam alternatif penyelesaian sengketa tanah adat di Bali. Penelitian ini mempergunakan jenis penelitian hukum normatif karena memfokuskan analisa terhadap norma hukum yang muncul dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisa konsep hukum. Kompleksnya persoalan tanah adat di Bali dan sedikitnya aturan tertulis mengenai hal itu, maka Mediasi sebagai alternatif penyelesaian sengketa tanah adat di Bali menjadi hal yang sangat urgen karena sengketa dapat diselesaikan secara efektif dan efisien. Dan untuk proses mediasi tidak diatur dalam peraturan perundang- undangan, sehingga proses mediasi cenderung dilakukan menurut kebutuhan para pihak yang bersengketa sesuai dengan arahan dan petunjuk dari mediator.