z-logo
open-access-imgOpen Access
Komunikasi NonVerbal Dalam Praktik Peradilan Pidana Dengan Kewenangan Melakukan Interpretasi Hukum
Author(s) -
Rocky Marbun
Publication year - 2021
Publication title -
kertha wicaksana
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2621-3737
pISSN - 0853-6422
DOI - 10.22225/kw.15.1.1735.62-71
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Konsekuensi logis dari ketertundukan terhadap civil law system—salah satunya, adalah paper working atau administrative minded. Sebagaimana dicirikan melalui Pasal 75 KUHAP, yaitu setiap tindakan hukum harus dalam bentuk Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Maka, suatu BAP merupakan dokumen hukum yang mengandung bahan keterangan bagi Aparat Penegak Hukum (APH) untuk memperoleh deskripsi mengenai peristiwa pidana. Kajian Ilmu Hukum Normatif, pada hakekatnya, fokus kepada kegiatan APH menginterpretasi dokumen hukum untuk dapat memunculkan suatu keputusan hukum. Sehingga, para praktisi dan akademisi hukum melupakan kemampuan APH sebagai manusia biasa yang dapat membangun suatu komunikasi non-verbal dalam kaitannya dengan keputusan-keputusan hukum yang akan dibuatnya. Oleh karena itu, penelitian ini fokus kepada suatu bentuk komunikasi non-verbal yang memberikan pengaruh pada ranah praxis dari Ilmu Hukum, yaitu dengan mengajukan permasalahannya adalah “bagaimanakah pengaruh suatu komunikasi non-verbal dalam proses peradilan pidana pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia?” Guna menjawab permasalahan tersebut, maka Peneliti menggunakan Metode Penelitian Yuridis Normatif sebagai suatu konsekuensi logis dalam Ilmu Hukum yang berbasis kepada data sekunder melalui studi kepustakaan. Agar melengkapi penelitian ini, maka Peneliti menggunakan beberapa model pendekatan penelitian yaitu pendekatan filsafat, pendekatan semiotik, dan pendekatan hermeneutika, dengan metode analisisnya adalah analisis kualitatif. Adapun hasil penelitian menunjukkan adanya upaya memarginalkan interpretasi hukum sebagai dasar membuat keputusan, dengan mengedepankan komunikasi non-verbal dalam praktik peradilan pidana.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here