
Akibat Pandemi Covid-19 Sebagai Alasan Force Majeure dalam Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang
Author(s) -
I Made Widnyana Putra,
Ni Luh Made Mahendra Wati,
Ni Komang Arini Styawati
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal interpretasi hukum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
ISSN - 2746-5047
DOI - 10.22225/juinhum.2.2.3410.234-240
Subject(s) - force majeure , covid-19 , humanities , political science , art , medicine , law , disease , pathology , infectious disease (medical specialty)
Pandemi covid-19 berakibat bagi perjanjian. Hal itu dilakukan pihak tetap menjalankan kontraktualnya, dilain waktu yang disepakati pihak tergantung isi perjanjian. Kewajiban debitur ditangguhkan sampai pemenuhan kewajiban ketika siruasi sudah terkendali. Rumusan masalah penelitian adalah Bagaimana perjanjian pinjam-meminjam uang dalam kondisiforce majeure sebagai dampak covid-19?. dan Bagaimana upaya hukum penyelesaian sengketa terhadap pihak yang dirugikan dalam hal terjadinya force majeure'l, Menggunakan metode penelitian hukum normatif. Perjanjian pinjam-meminjam uang dalamforce majeure sebagai dampak covid-19 pemerintah menerbitkan restrukturisasi. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan Peraturan OJK No. 11 Tahun 2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai kebijakan Countercyclical dampak penyebaran covid-2019. Upaya hukum dalam penyelesaian sengketa terhadap pihak yang dirugikan dalam hal terjadinya force majeure dilakukan non litigasi dan litigasi. Non litigasi meliputi konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau arbitrase sedangkan litigasi penyelesaian sengketa jalur pengadilan