
Akibat Hukum Penolakan Rencana Perdamaian Debitur oleh Kreditur dalam Proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Author(s) -
Gede Nira Wicitra Yudha,
I Nyoman Putu Budiartha,
I Made Minggu Widyantara
Publication year - 2022
Publication title -
jurnal konstruksi hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2746-5055
DOI - 10.22225/jkh.3.1.4447.196-200
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Dalam menjalankan suatu bisnis biasanya selalu terdapat permasalahan yang beragam, salah satunya masalah hutang piutang. Permasalahan ini biasanya terjadi karena salah satu pihak melakukan wanprestasi yang menyebabkan kompleksnya masalah yang terjadi, dari sudut pandang pelaku bisnis sebagai kreditor menginginkan kepastian hukum terkait piutang yang dimilikinya dibayar sesegera mungkin saat jatuh tempo. Dari sudut pandang nasabah sebagai debitur menghendaki utang piutang diselesaikan secara kekeluargaan, melihat situasi dan kondisi kemampuan membayar debitur tanpa pengembalian aset sebagai jaminan hutang. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan hukum penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Indonesia dan mengungkapkan akibat hukum bagi debitur dalam pembatalan perdamaian penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Penelitian ini didesain dengan penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Sumber data yaitu primer dan sekunder yang dikumpulkan melalui kepustakaan, selanjutnya dianalisis secara intepretasi hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan hukum PKPU di Indonesia adalah upaya yang dihadirkan negara kepada debitor dan kreditor untuk bermusyawarah mengenai hutang piutangnya juga teknis pembayaran hutang melalui penetapan pengadilan yang memberikan kepastian hukum bersifat final dan mengikat. Dasar hukum dari penundaan kewajiban pembayaran utang diatur di UU No 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan PKPU. Akibat hukum dari adanya status pailit yang diberikan oleh pengadilan yakni debitor kehilangan hak dalam melakukan penguasaan dan pengurusan harta pailit dan beralih ke tangan curator atau balai harta peninggalan.