
Konsepsi Penanganan Perkara Tindak Pidana dengan Restorative Justice yang Mengedepankan Kemanfaatan Hukum
Author(s) -
I Komang Aditya Diputra,
Anak Agung Sagung Laksmi Dewi,
I Made Minggu Widyantara
Publication year - 2022
Publication title -
jurnal konstruksi hukum
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
ISSN - 2746-5055
DOI - 10.22225/jkh.3.1.4419.191-195
Subject(s) - political science , humanities , law , philosophy
Masyarakat Indonesia selalu berasumsi bahwa kasus pidana ringan selalu diselesaikan melalui persidangan di pengadilan. Dengan adanya Perja No 15 Tahun 2020 diharapkan dapat menjawab persoalan tersebut dan memberikan kemanfaatan bagi masyarakat. Sehingga kasus pidana ringan terlebih dahulu diselesaikan secara kekeluargaan sesuai dengan manfaat hukum yaitu mewujudkan perdamaian untuk semua objek hukum. Tujuan yang ingin dicapai dalam penelitian ini adalah (untuk mengkaji pengaturan restorative justice dalam ketentuan hukum pidana Indonesia saat ini dan menelaah konsepsi restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana yang perspektif kemanfaatan hukum. Penelitian menggunakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui cara kepustakaan dan arsip yaitu mengumpulkan bahan-bahan hukum atau kepustakaan yang ada, atau study dokumen dari peraturan Perundang-undangan yang ada. Selanjutnya data diolah dan dianalisis secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan restorative justice pada saat ini yakni surat edaran Kapolri, Peraturan Kapolri, Perja No 15 Tahun 2020. Konsepsisi restorative justice dalam penyelesaian perkara pidana sesuai dengan pasal 3 sampai pasal 5 Perja No 15 Tahun 2020, konsepsisi restorative justice dalam Perja ini mencerminkan nilai dari kemanfaatan hukum. Secara khusus pengaturan terkait penyelesaian tindak pidana dengan restorative justice terdapat dalam Perja No 15 Tahun 2020.