
Pembagian Harta Tak Bergerak Akibat Perceraian Berdasarkan Putusan Nomor 149/Pdt.G/2017/Pn Tabanan
Author(s) -
Agung Istri Altia Dwi Widaswari,
I Nyoman Putu Budiartha,
I Made Minggu Widyantara
Publication year - 2022
Publication title -
jurnal konstruksi hukum
Language(s) - Polish
Resource type - Journals
ISSN - 2746-5055
DOI - 10.22225/jkh.3.1.4234.51-56
Subject(s) - humanities , political science , art
Hukum kekayaan suami istri akibat cerai adalah harta bersama dan harus dibagi
50% untuk suami-istri. pembagian harta bersama yang keadilan, maka akan timbul percekcokan antara keduanya. Apabila harta bersama berupa benda tidak bergerak para pihak saling mempertahankan hak bagiannya tanpa ada yang berniat untuk melepaskan haknya untuk dijual kepada pihak lainnya maka bagaimana penyelesaiannya. Adapun rumusan masalah yakni 1.Bagaimana pembagian harta berupa benda tak bergerak setelah perceraian dengan tanpa adanya perjanjian kawin? 2.Bagaimana pertimbangan Hakim dalam pembagian harta benda tak bergerak setelah perceraian dengan tanpa perjanjian kawin? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum Normatif. Hasil pembahasan pembagian harta setelah perceraian dengan tanpa adanya perjanjian kawin dapat dilakukan dengan mediasi ataupun melalui pengadilan, Mengenai pembagian harta pada putusan Nomor 149/Pdt.G/2017 sudah sesuai dengan alat bukti, fakta di persidangan. Penulis menyarankan hakim lebih cermat dalam memutus perkara. bagi legislative harus terus merevisi uu agar dapat mengikuti perkembangan masyarakat.