z-logo
open-access-imgOpen Access
Sanksi Pidana Terhadap Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat
Author(s) -
I Kadek Betit Pranata Suma,
I Wayan Rideng,
I Ketut Widia
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal analogi hukum
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2716-2680
pISSN - 2716-2672
DOI - 10.22225/ah.3.2.2021.225-229
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Permasalahan yang sering terjadi kalangan masyarakat yaitu mengenai penganiayaan. Berdasarkan Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarapura dengan Nomor: 67/Pid.B/20016/PN.Srp Sebuah kasus penganiayaan pernah terjadi. Adapun Rumusan Masalah yaitu: (1) Bagaimanakah pengaturan Sanksi Tindak Pidana Penganiayaan? (2) Bagaimana hakim memberikan sanksi dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang berakibat luka berat (studi kasus Pengadilan Negeri Semarapura Nomor: 67/Pid.B/2016/PN.Srp)? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative, dengan menggunakan Pendekatan Undang-undang, Pendekatan Kasus, dan Pendekatan Konseptual. Sumber Bahan Hukum Primer dan Sekunder. Studi dokumen dan kepustakaan. Dengan mengkaji secara deskriptif. Pengaturan Tindak Pidana itu sendiri telah termuat dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pada BAB XX. Berdasarkan Putusan Hakim dengan Nomor: 67/Pid.B/2016/PN.Srp terdakwa telah dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun penjara. Dari segi aspek yuridis, aspek psikologis dan dari aspek sosiologis telah dipertimbang-timbangkan oleh Majelis Hakim saat akan menjatuhkan putusannya.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here