
Sanksi Pidana Terhadap Pidana Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka Berat
Author(s) -
I Kadek Betit Pranata Suma,
I Wayan Rideng,
I Ketut Widia
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal analogi hukum
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2716-2680
pISSN - 2716-2672
DOI - 10.22225/ah.3.2.2021.225-229
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Permasalahan yang sering terjadi kalangan masyarakat yaitu mengenai penganiayaan. Berdasarkan Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Semarapura dengan Nomor: 67/Pid.B/20016/PN.Srp Sebuah kasus penganiayaan pernah terjadi. Adapun Rumusan Masalah yaitu: (1) Bagaimanakah pengaturan Sanksi Tindak Pidana Penganiayaan? (2) Bagaimana hakim memberikan sanksi dalam Tindak Pidana Penganiayaan yang berakibat luka berat (studi kasus Pengadilan Negeri Semarapura Nomor: 67/Pid.B/2016/PN.Srp)? Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normative, dengan menggunakan Pendekatan Undang-undang, Pendekatan Kasus, dan Pendekatan Konseptual. Sumber Bahan Hukum Primer dan Sekunder. Studi dokumen dan kepustakaan. Dengan mengkaji secara deskriptif. Pengaturan Tindak Pidana itu sendiri telah termuat dalam KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) pada BAB XX. Berdasarkan Putusan Hakim dengan Nomor: 67/Pid.B/2016/PN.Srp terdakwa telah dijatuhi hukuman 1 (satu) tahun penjara. Dari segi aspek yuridis, aspek psikologis dan dari aspek sosiologis telah dipertimbang-timbangkan oleh Majelis Hakim saat akan menjatuhkan putusannya.