z-logo
open-access-imgOpen Access
Pelaksanaan Perlindungan Hukum bagi Penyandang Disabilitas dalam Mendapatkan Pelayanan Publik di Kabupaten Tabanan
Author(s) -
I Putu Sumardika,
I Wayan Wesna Astara,
I Nyoman Sutama
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal analogi hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2716-2680
pISSN - 2716-2672
DOI - 10.22225/ah.3.2.2021.170-176
Subject(s) - political science , humanities , art
Bagi penyandang disabilitas keleluasaan atas mobilitas menjadi hal penting, terkhusus pada perolehan layanan publik lewat perluasan aksesibilitas sehingga terhindarlah mereka dari diskriminsai sebab keutuhan perannya atas partisipasi pada kegiatan sosial. Penelitian ini ditujukan pada pembahasan perihal bagaimana bentuk proteksi hukum dan pelaksanaannya bagi warga kabupaten tabanan yang berkebutuhan khusus. Kemudian, ditargetkan pula pada riset ini perihal kondisi penyelenggaraan penjaminan hukum bagi mereka atas akses terhadap pelayanan public. Riset ini tergolong kepada kajian hukum empiris dimana dimanfaatkan bergumam pendekatan metodologis, antara lain sosiologi hukum, konseptual dan perundang-undangan. Sementara, sejumlah data kajian yang terkumpul didapatkan dari studi literatur, wawancara, dan observasi. Didapati hasil pada akhir penelitian yakni berkenaan kepadaan ketetapan aturan yang membahas perlindungan hukum bagi warga disabilitas dimana pelingkupan hak asasi mereka telah terpenuhi pada pencantuman keberlakuan undang-undang terkait. Bagi penyandang disabilitas, ditemui sejumlah hambatan pada pelaksanaan perlindungan hukum atas akses layanan publik terdapat hambatan diantaranya ialah keterbatasan pada kesadaran orang tua dengan anak disabilitas dan anggaran pembiayaan, serta kurangnya profesionalisme sumber daya manusia pelaksananya. Terakhir, aturan yang dibentuk terkait perlindungan hak asasi penyandang disabilitas semestinya dijadikan peraturan kabupaten Tabanan.  

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here