
Pembuktian Tindak Pidana Intimidasi Melaui Media Sosial (Cyberbullying)
Author(s) -
Ni Nyoman Ayu Pramita Dewi,
Simon Nahak,
I Made Minggu Widyantara
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal analogi hukum
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2716-2680
pISSN - 2716-2672
DOI - 10.22225/ah.3.1.2021.90-95
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Permasalahan yang dihadapi penegak hukum untuk menjerat tersangka tindak pidana Cyberbullying adalah pembuktian tentang kesalahan terdakwa. Bukti elektronik tidak diakui sebagai alat bukti yang sah dalam KUHAP, namun dalam prakteknya bukti elektronik diakui kesahannya.Rumusan masalah penelitian ini adalah: (1)Bagaimana penanganan Tindak kejahatan mayantara (Cyberbullying)berdasarkan UU.RI.No 11 Tahun 2008 tentang ITE (2) Bagaimanakah pembuktian tindak pidana kejahatan mayantara sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia? Penulisan ini menggunakan pendekatan normatif dengan metode pendekatan undang-undangan,pendekatan konseptual dan pendekatan kasus. Hasil menunjukkan bahwa: (1) Cyberbullying merupakan kejahatan jenis baru dengan sarana elektronik dan di Indonesia sendiri di masukkan kedalam kategori pencemaran nama baik. Kepastian hukum Cyberbullying ada dalam pasal 27 ayat (3) bukan pada ketentuan pasal 310 KUHP ini berdasarkan Putusan MK.No.50/PUU-VI/2008, Putusan Mahkamah Konstitusi No50-PUU-VI/2008 mempertegas sebuah Kepastian Hukum terhadap ketentuan Cyberbullying. (2) dalam sistem pembuktian tindak pidana Cyberbullying yang masih berpedoman pada KUHAP yang dalam hal ini belum mengakui bukti elektronik sebagai alat ukti yang sah, namun penggunaaan bukti elektronik sebagai alat bukti yang sah masih digunakan dalam beberapa praktik peradilan, di undang-undang khusus agar terciptanya kebenaran secara materii.