z-logo
open-access-imgOpen Access
Status Mewaris Terhadap Anak Yang Lahir Dari Perkawinan Beda Agama
Author(s) -
Ni Kadek Oktaviani,
I Ketut Widia,
I Ketut Sukadana
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal analogi hukum
Language(s) - Slovenian
Resource type - Journals
eISSN - 2716-2680
pISSN - 2716-2672
DOI - 10.22225/ah.3.1.2021.27-31
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Masyarakat Indonesia yang beranekaragam tidak menutup kemungkinan terjadinya perkawinan beda agama, dimana perkawinan beda agama tidak diatur secara tegas yang mengakibatkan timbulnya permasalahan terkait keabsahan perkawinan serta berakibat pada pewarisan. Adapun rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah bagaimanakah status hukum perkawinan beda agama menurut Undang-Undang Nomor. 1 Tahun 1974 serta bagaimanakah status mewaris anak yang lahir dari perkawinan beda agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum Normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan dan menggunakan studi kepustakaan. Hasil penelitian perkawinan beda agama dalam Undang-Undang Perkawinan di Indonesia tidak diatur secara tegas, akibat dari hal itu akan menimbulkan kekaburan hukum dan ketidakpastian. Namun terkait status perkawinan dimuat dalam Pasal 2 ayat (1) telah merujuk pada hukum agama dan kepercayaannya masing-masing untuk menentukan ikatan perkawinan yang sah. Adapun pasangan beda agama yang melangsungkan perkawinan melalui penetapan pengadilan kemudian catatatkan di Kantor Catatan Sipil maka perkawinan di anggap sah. Perkawinan yang sah menjadi sebab seorang anak yang dilahirkan menjadi anak sah. Status hukum bagi anak yang lahir dari perkawinan beda agama merupakan anak sah asalkan  perkawinan telah dicatatakan menurut ketentuan perundang-undangan. Terkait dengan pewarisan dari perkawinan beda agama maka anak tersebut berhak sebagai ahli waris. Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur mengenai pembagian harta, namun pengaturan yang demikian terdapat pada hukum masing-masing yang berarti hukum agama, hukum adat dan hukum lainnya pada dasarnya dilakukan atas kesepakatan oleh kedua belah pihak.  

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here