z-logo
open-access-imgOpen Access
Implementasi Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern
Author(s) -
Ni Kadek Diah Sri Laksmi Dewi,
Ni Luh Made Mahendrawati,
Desak Gde Dwi Arini
Publication year - 2021
Publication title -
jurnal analogi hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2716-2680
pISSN - 2716-2672
DOI - 10.22225/ah.3.1.2021.22-26
Subject(s) - humanities , art
Perkembangan dunia usaha di Indonesia terbilang sangat pesat, salah satunya adalah usaha ritel berjejaring atau minimarket, maka hal tersebut memacu berbagai masalah baru yang berkenaan dengan praktek kegiatan usaha di lapangan. Sehingga pemerintah harus dapat membuat suatu regulasi dalam rangka pencegahan dan penanggulangan permasalahan yang akan atau sedang timbul. Permasalahan dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern berdasarkan Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2009 dan 2) Apakah keberadaan toko modern menyebabkan terjadinya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris sehingga pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan sosiologis atau penelitian dengan tujuan memperoleh pengetahuan hukum dengan cara terjun langsung ke obyeknya. Adapun hasil dari penelitian dapat disimpulkan bahwa Peraturan Walikota Denpasar Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Modern tidak membuat aturan yang jelas untuk usaha minimarket, sehingga jika perkembangan minimarket dibiarkan terus berlanjut tanpa ada aturan yang mengikat maka minimarket akan menjadi pusat praktek monopoli yang berpotensi merusak persaingan usaha yang sehat antara pedagang pasar tardisional dengan pelaku usaha toko modern maupun antar pelaku usaha toko modern.  

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here