z-logo
open-access-imgOpen Access
Kewenangan Pengadilan Negeri Memutus Perkara Praperadilan Mengenai Tidak Sahnya Penetapan Tersangka
Author(s) -
Ida Ayu Wayan Widyastuti,
Anak Agung Sagung Laksmi Dewi,
I Nyoman Gede Sugiartha
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal analogi hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2716-2680
pISSN - 2716-2672
DOI - 10.22225/ah.2.3.2519.351-355
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Abstrak—Praperadilan memiliki tujuan untuk memberikan kepastian dan mengontrol penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum. Upaya paksa seperti penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, penuntutan, dan penetapan tersangka yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sering kali digunakan oleh aparat penegak hukum untuk dapat memperoleh alat-alat bukti. Permasalahan yang diangkat adalah bagaimanakah pengaturan kewenangan pengadilan negeri memutus gugatan praperadilan? Bagaimanakah tata cara pemeriksaan sidang praperadilan? Penelitian ini adalah merupakan penelitian yang mengkaji aturan perundang-undangan sebagai upaya untuk menjawab permasalahan yang ada. Kewenangan pengadilan negeri memeriksa dan memutus suatu perkara praperadilan sesuai dengan yang diatur dalam pasal 77 KUHAP. Sedangkan tata cara pemeriksaan sidang praperadilan adapun prosedur yang harus dipenuhi yaitu Pengajuan permohonan praperadilan, Permohonan registrasi dalam perkara praperadilan, ketua Pengadilan Negeri Segera Menunjuk Hakim dan Panitera, pemeriksaan dilakukan dengan hakim tunggal. Lembaga penegak hukum, dalam hal ini kepolisian sebagai salah satu lembaga penegak keadilan harus dijalankan oleh anggotanya dengan bertanggungjawab dan dilaksanakan dengan sepenuh hati serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Masyarakat sebagai yang diayomi harus memiliki sifat kritis dan paling tidak mengetahui prosedur pemeriksaan dikepolisian sehingga paham akan hak-haknya apabila berurusan dengan hukum.  

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here