z-logo
open-access-imgOpen Access
Praperadilan Penetapan Status Tersangka Dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi
Author(s) -
Ilham Firdaus,
Anak Agung Sagung Laksmi Dewi,
Ni Made Sukaryati Karma
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal analogi hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2716-2680
pISSN - 2716-2672
DOI - 10.22225/ah.2.3.2516.366-371
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Abstrak—Praperadilan ialah wewenang Pengadilan Negeri tentang memeriksa, memutus sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan, sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan, serta mengenai permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi. MK telah menetapkan mengenai objek praperadilan baru antara lain mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan. Penelitian ini dilakukan yaitu untuk menelaah tantang putusan Pengadilan Nomor: 21/PID.PRAP/2017/PN.DPS mengenai peneteapan status tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi, adapun permasalahannya ialah (1) mengenai dasar pertimbangan hakim yang membatalkan status tersangka? (2) bagaimana akibat hukum dari putusan praperadilan tersebut?. Dalam kajian ini, Penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif serta pendekatan perundang-undangan yang menggunakan pendekatan konseptual. Adapun sumber bahan hukum yaitu bahan hukum primer berupa KUHAP, UU No. 20 Tahun 2001, dan UU No.48 Tahun 2009, serta bahan hukum sekunder ialah literatur dan jurnal hukum yang ada hubungannya dengan permasalahan, selanjutnya dianalisis kualitatif dan disajikan dalam bentuk deskriptif analitis. Status tersangka haruslah didasarkan pada bukti permulaan atau bukti awal yang cukup, ketentuan tersebut secara jelas  diatur oleh KUHAP. Penetapan tersangka tindak pidana korupsi haruslah dibuktikan dengan adanya kerugian keuangan negara yang nyata telah ada atau timbul artinya, audit resmi yang dikeluarkan oleh BPK sebagai dasar atau acuan untuk membuktikan adanya kerugian keuangan negara (SEMA Nomor 4 tahun 2016). Pembuktian dan pertimbangannya melihat tidak adanya atau tidak menemukan bukti permulaan yang cukup maka, bukan tidak mungkin akibat hukum penetapan status tersangkanya tidak sah.  

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here