z-logo
open-access-imgOpen Access
Pembuktian dan Penjatuhan Putusan Pidana Terhadap Terdakwa Tindak Pidana Penganiayaan (Studi Kasus Putusan Nomor 26/Pid.B/2016/Pn.Tab.)
Author(s) -
Indra Setyawan,
I Made Arjaya,
Diah Gayatri Sudibya
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal analogi hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2716-2680
pISSN - 2716-2672
DOI - 10.22225/ah.2.3.2504.310-314
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Abstrak—Tindak pidana merupakan suatu perbuatan atau rangkaian perbuatan yang dapat dikenakan hukum pidana. Salah satu bentuk dari tindak pidana adalah penganiayaan.Yang diaksudkan dengan penganiayaan yaitu berbuat menyiksa, menyakiti dan sengaja merusak dan mengurangi kesehatan orang. Pokok permasalahannya adalah bagaimana penerapan sanksi tindak pidana penganiayaan oleh jaksa penuntut umum dan bagaimana pertimbangan hakim pada putusan perkara tindak pidana penganiayaan. Tipe hukum normatif yang saya gunakan di penulisan penelitian ini. Sedangkan pendekatan masalah menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penerapan sanksi tindak pidana penganiayaan oleh jaksa penuntut umum mengacu pada pasal 351 ayat (1) KUHP yang pantas dengan pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2 Tahun 2012 tentang penyesuaian batas tindak pidana ringan danjumlah denda dalam KHUP. Sedangkan hakim mempertimbangkan setiap dakwaan dari jaksa penuntut umum, maka terdakwa telah memenuhi dakwaan tunggal dan berdasarkan proses pemeriksaan alat bukti yakni keterangan saksi-saksi, surat, keterangan terdakwa, petunjuk, dan barang bukti. Dalam persidangan sudah dibuktikan bukti-bukti bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan biasa. Dengan demikian Majelis Hakim menjatuhkan putusan dengan pidana kurangan penjara 4 (empat) bulan.  

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here