
Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pembobolan Rekening Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM)
Author(s) -
Komang Saeramessatya Purwadi Sastra,
I Nyoman Putu Budiartha,
I Nyoman Gede Sugiartha
Publication year - 2020
Publication title -
jurnal analogi hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2716-2680
pISSN - 2716-2672
DOI - 10.22225/ah.2.2.1913.234-239
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Negara hukum menghendaki agar hukum senantiasa harus ditegakkan, dihormati dan ditaati oleh siapapun tanpa ada alasan pengecualian. Menyikapi hal ini, hukum positif di Indonesia dituntut untuk bisa merespon terhadap fenomena-fenomena kejahatan yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi tersebut. Permasalahan dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana pengaturan sanksi pidana terhadap tindak pidana pembobolan rekening melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM)? 2) Bagaimana pertimbangan Hakim dalam memutus perkara pembobolan rekening melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM)? Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif, dengan studi kepustakaan dari bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1) Pengaturan sanksi pidana terhadap tindak pidana pembobolan rekening melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) dalam KUHP, Undang-Undang ITE, Undang-Undang Transfer Dana, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 2) Pertimbangan Hakim dalam memutus perkara Pembobolan Rekening Melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM) bahwa terdakwa TEGUH T KHASAN telah terbukti secara sah. Hal-hal yang memberatkan Perbuatan terdakwa dapat meresahkan masyarakat dan dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Hal-hal yang meringankan, terdakwa mengaku belum pernah dihukum, terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa merasa bersalah dan menyesal.