
PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK AIR TANAH KECAMATAN TAMPAN KOTA PEKANBARU
Author(s) -
Silfia Rini
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal benefita
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2477-7862
DOI - 10.22216/jbe.v3i3.3475
Subject(s) - business , revenue , agricultural science , finance , environmental science
The purpose of this research is to know the implementation of ground water taxation in the Kecamatan Tampan Kota Pekanbaru. This research uses interview method and questionnaire. The author conducted an interview to the Head of Regional Revenue Service (Kadispenda) Pekanbaru City. For the questionnaire the author distributed as many as 20 respondents. This research indicates the existence of public ignorance of the enactment of local government regulation (Perda) Pekanbaru City No.112 of 2011 on Ground Water Tax (PAT). PAT collection in particular hotels located in Kecamatan Tampan Pekanbaru City there are still not paid PAT and also there are businessmen who have not register their business to Dispenda Pekanbaru City. Because they thought it was not necessary to pay for the PAT. PAT collection based on city regulation Pekanbaru number 12 of 2011 on PAT is one way to increase local revenue (PAD).Tujuan dalam penelitian adalah untuk mengetahui pelaksanaan pungutan pajak air tanah di kecamatan tampan Kota Pekanbaru. Penelitian ini menggunanakan metode wawacara dan kuesioner. Penulis melakukan wawancara kepada Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Kota Pekanbaru. Untuk kuesioner penulis membagikan sebanyak 20 responden. Penelitian ini menunjukkan adanya ketidaktahuan masyarakat terhadap telah diberlakukannya peraturan pemerintah daerah (Perda) Kota Pekanbaru no.12 tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah (PAT). Pemungutan PAT khususnya Hotel yang berada di kecamatan Tampan Kota Pekanbaru masih ada yang belum membayarkan PAT dan juga para usahawanada yang belum mendaftarkan usahanya ke DispendaKota Pekanbaru. Karena mereka mengira tidak perlu untuk membayar PAT terebut.Pemungutan PAT berdasarkan peraturan daerah kota pekanbaru nomor 12 tahun 2011 tentang PAT merupakan salah satu cara untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).