z-logo
open-access-imgOpen Access
KONSOLIDASI DESENTRALISASI FISKAL MELALUI REFORMASI KEBIJAKAN BELANJA DAERAH BERKUALITAS
Author(s) -
Bambang Juanda,
Dedy Heriwibowo
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal ekonomi and kebijakan publik/jurnal ekonomi and kebijakan publik
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2528-4673
pISSN - 2086-6313
DOI - 10.22212/jekp.v7i1.419
Subject(s) - humanities , art
Revisi UU No. 33 Tahun 2004 diharapkan dapat mempercepat tercapainya tujuan desentralisasi di Indonesia yaitu meningkatnya pelayanan publik, partisipasi masyarakat dan daya saing daerah.Tujuan tersebut hendak dicapai melalui konsistensi alokasi dana transfer dalam APBN yang terus meningkat. Namun sumber daya yang langka tersebut akan sia-sia bila pemerintah daerah menggunakannya secara tidak berkualitas. Tulisan ini bertujuan untuk memperjelas apa yang dimaksud kebijakan belanja berkualitas, mengidentifikasi regulasi mana yang mempengaruhi belanja berkualitas, dan mengemukakan usulan perbaikan kebijakan. Kebijakan belanja berkualitas menyangkut hulu-hilir pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan belanja berkualitas merupakan upaya yang dilakukan pemerintah agar belanja daerah dialokasikan sesuai dengan prioritas pembangunan daerah, yang digunakan secara efisien dan efektif, tepat waktu, transparan dan akuntabel. Namun masih terdapat berbagai regulasi saat ini yang cenderung belum singkron dan menghambat terwujudnya belanja berkualitas. Regulasi yang menghambat belanja berkualitas terutama pada mekanisme penyusunan dan pembahasan anggaran yang mendistorsi rencana prioritas, pendanaan pendidikan, penganggaran hibah dan bansos dan sistem pelaporan.Kebijakan pengelolaan keuangan daerah perlu ditekankan pada aspek penguatan daerah dalam menyusun dan melaksanakan prioritas anggaran. Disamping itu, diperlukan penyederhanaan mekanisme pembahasan anggaran, penerapan kerangka pengeluaran jangka menengah seperti urusan wajib pendidikan agar dapat mengatasi masalah juklak/juknis DAK yang setiap tahun selalu terlambat,dan perlupengembangan formulasi alokasi DAK berdasarkan proposal kegiatan untuk mendukung pencapaian Standa Pelayanan Minimal dan prioritas nasional (seperti yang mulai diterapkan tahun anggaran 2016). Perencanaan penganggaran hibah dan bansos juga penting diperbaiki agar lebih transparan dan akuntabel. Pada akhirnya, penyederhanaan sistem pelaporan pemerintah daerah sangat penting dalam memberikan umpan balik penganggaran belanja berkualitas.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here