z-logo
open-access-imgOpen Access
Konsepsi Perlindungan Hukum bagi Anak Sebagai Korban Kejahatan Siber Melalui Pendekatan Penal dan Non Penal
Author(s) -
Hardianto Djanggih
Publication year - 2018
Publication title -
jurnal mimbar hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2443-0994
DOI - 10.22146/jmh.32017
Subject(s) - political science , criminal liability , criminology , normative , law , criminal law , sociology
This study aims to examine the form of legal protection for children as victims of cyber crime through penal and non penal approach. Cyber crime that causes children as victims every year increases. The research is in studying using normative legal research method, by searching various sources of primary and secondary legal material described descriptively. The results showed that to cope with cyber crime that resulted in the child as a victim need to be protected in the form of penal and non penal policies. Penal policies by criminalizing various forms of crime are criminalized by offering the concept of criminal indemnification and special criminal sanctions. The non-penalty policy offered is restricting internet access to children.IntisariPenelitian ini bertujuan untuk mengkaji bentuk perlindungan hukum bagi anak sebagai korban kejahatansiber melalui pendekatan penal dan non penal. Kejahatan siber yang mengakibatkan anak sebagai korban setiap tahun meningkat. Adapun penelitian ini dalam mengkajinya menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan melakukan penelusuran berbagai sumber bahan hukum primer dan sekunder yang diuraikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa untuk menanggulangi kejahatan siber yang mengakibatkan anak sebagai korban perlu dilakukan perlindungan dalam bentuk kebijakan penal dan kebijakan non penal. Kebijakan penal dengan mengkriminalisasi berbagai bentuk kejahatan menjadi tindak pidana dengan menawarkan konsep pidana ganti kerugian dan pidana minimal khusus. Kebijakan

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here