
PENDEKATAN HOPendekatan Holistik – Ekologis sebagai Alternatif Penyelesaian Kasus Kebakaran Hutan dan Lahan di IndonesiaLISTIK – EKOLOGIS SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN KASUS KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI INDONESIA
Author(s) -
Rio Christiawan
Publication year - 2019
Publication title -
jurnal mimbar hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2443-0994
DOI - 10.22146/jmh.31383
Subject(s) - forestry , political science , humanities , geography , philosophy
Ineffective performance of conventional law enforcement as a means of settlement for forest and land fire cases has been caused by the lack of proper knowledge of the law enforcers on legal aspects on forest and land fire cases and deviation in the conventional process at police and court level. As a consequence, not only the citizens become the sufferer, but this will also result in deviation in the law enforcement process. This article compares the conventional law enforcement and the potential to adopt environmental law enforcement in forest and land fire cases using holistic approach - an ecological perspective which considers the law not only as a strict rule but also an integral part together with all of the elements which will enable law enforcement to put forward the aspects of ecological sustainability than others interests. IntisariTidak Optimalnya penegakan hukum secara konvensional sebagai bentuk penyelesaian terhadap kasus kebakaran hutan dan lahan disebabkan karena kurangnya pengetahuan para penegak hukum terkait tata cara penanganan aspek hukum kebakaran hutan dan lahan maupun terjadinya penyimpangan pada proses penegakan hukum konvensional baik di tingkat kepolisian hingga tingkat pengadilan. Akibatnya tidak saja warga negara yang dirugikan (suferer) tetapi juga tidak jelasnya proses penegakan hukum konvensional akan menyebabkan terjadinya penyimpangan dalam proses penegakan hukum. Artikel ini membahas mengenai perbandingan penegakan hukum secara konvensional dan kemungkinan penegakan hukum lingkungan dalam hal terjadinya kebakaran hutan dan lahan dengan menggunakan pendekatan holistik – ekologis yang memandang hukum bukan sebuah prosedur yang kaku tetapi hukum dipandang sebagai satu kesatuan yang utuh dengan segenap unsurnya sehingga penegakan hukum lebih mengedepankan aspek keberlanjutan ekologis daripada kepentingan lainnya.