z-logo
open-access-imgOpen Access
IMPLIKASI PENAFSIRAN UNDANG-UNDANG OLEH HAKIM PRAPERADILAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI
Author(s) -
Yusi Amdani
Publication year - 2016
Publication title -
jurnal mimbar hukum
Language(s) - English
Resource type - Journals
ISSN - 2443-0994
DOI - 10.22146/jmh.15872
Subject(s) - political science , suspect , law , humanities , commission , philosophy
The judge in deciding a case can perform all the legal interpretation is not explicitly defined in the legislation. On the basis of any decision that has been set by the judge, then the decision must be accountable. But in Decision No:04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, Budi Gunawan pretrial matters related to the Commission, the judge has made a legal interpretation considered contrary to the Criminal Code itself. Judge did interpretation of the Code of Criminal Procedure, on the status of Budi Gunawan as a suspect corruption. The decision has weak the authority of the Commission and the bad in the criminal justice system. Hakim dalam memutuskan suatu perkara dapat melakukan penafsiran hukum sepanjang belum ditentukan secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Atas dasar setiap putusan yang telah ditetapkan oleh hakim, maka putusan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan. Namun dalam Putusan No: 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel, terkait perkara praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK, hakim telah melakukan penafsiran hukum yang dinilai bertentangan dengan KUHAP sendiri. Hakim melakukan penafsiran terhadap KUHAP, atas status Budi Gunawan sebagai tersangka korupsi. Putusan tersebut telah melemahkan kewenangan KPK dan berakibat buruk dalam sistem peradilan pidana.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here