z-logo
open-access-imgOpen Access
PENGHITUNGAN PAJAK PENGHASILAN BAGI UMKM
Author(s) -
Isroah Isroah
Publication year - 2013
Publication title -
nominal/nominal barometer riset akuntansi dan manajemen indonesia
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2502-5430
pISSN - 2303-2065
DOI - 10.21831/nominal.v2i1.1649
Subject(s) - humanities , political science , mathematics , philosophy
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) saat mulai berkembang dengan baik dan mampu menghasilkan keuntungan. Oleh karena itu sudah selayaknya jika UMKM berpartisipasi dalam menambah penerimaan negara diantaranya melalui pembayaran pajak penghasilan. Sebelum menetapkan besarnya pajak yang harus dibayar, maka terlebih dahulu dihitung besarnya penghasilan yang dapat diklasifikasikan dalam dua pendekatan yakni melalui (1) pencatatan  dan (2) pembukuan. Melalui pendekatan pencatatan perkenankan bagi Wajib Pajak Orang pribadi jika omzet kurang dari Rp4.800.000.000,00 per tahun dan  pembukuan diperkenankan untuk WJIB Pajak Badan dan Wajib Pajak Orang Pribadi jika omzet per tahun Rp 4.800.000.000,00 atau lebih.   Kata Kunci : Pajak Penghasilan, UMKM

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here