
MEKANISME PENGAWASAN YANG SINERGIS IMPLEMENTASI STANDAR PELAYANAN MINIMAL PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH
Author(s) -
Moerdiyanto
Publication year - 2005
Publication title -
informasi
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2502-3837
pISSN - 0126-0650
DOI - 10.21831/informasi.v1i1.6747
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Pada konteks manajemen, kepuasan konsumen merupakan kunci keberhasilan bagi provider jasa. Sekolah selaku lembaga pendidikan formal merupakan industri jasa yang semestinya harus memberikan pelayanan yang memuaskan kepada kliennya yaitu siswa dan elemen stake holder lainnya. Namun ironisnya masih banyak lembaga pendidikan yang belum secara optimal melakukannya. Pendidikan dasar dan menengah tentunya juga dihadapkan pada masalah itu. Evaluasi kritis ten tang kualitas pelayanan akademik selama ini menunjukkan bahwa kinerjanya belum memuaskan. Hal itu tercermin dalam hasil survei UNOP tahun 2004 tentang human development index, Indonesia hanya berada di peringkat 111 dari 177 negara di dunia yang disurvei. Salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan dituangkan dalam Keputusan Mendiknas nomor 0971U/2002, tentang pengawasan penyelenggaraan pendidikan, termasuk pemenuhan standar pelayanan minimal (SPM). Pada tataran praktis justru yang harus menjadi perhatian adalah bagaimana mekanisme dan prosedur monitoring dan kontrol dilakukan, agar pelaksanaan SPM di setiap lembaga pendidikan berjalan sebagaimana mestinya. Model monitoring dan pengawasan yang intensif adalah bentuk kolaborasi yang sinergis dan produktif antara inspektorat jenderal, Bawasda Provinsi, Bawasda KabupatenlKota dan Pengawas Sekolah, dan masyarakat. Oi dalam pelaksanaan pengawasan perlu dilakukan koordinasi dan sinkronisasi melalui pembagian kekuasaan dan kewenangan pengawasan yang diatur dalam Buku Pedoman Pengawasan Standar Pelayanan Minimal. Pelaksanaan pemeriksaan kolaboratif hendaknya dilandasi oleh prinsip-prinsip sebagai berikut: (1) prinsip manajemen yaitu fungsi kontrol, (2) prinsip pengendalian yaitu memberikan bimbingan, (3) prinsip integritas yang dilandasi integritas pribadi dan profesional, (4) prinsip pemberdayaan atas kemampuan dan kinerja kelembagaan, dan (5) prinsip efektivitas dan efisiensi agar pengawasan hemat biaya, tenaga, dan waktu. Selain itu, pengawasan harus ditempuh secara prosedural, yaitu: (1) dilaksanakan secara berkala dan terpadu, (2) melakukan penilaian atas manfaat dan keberhasilan pelaksanaan program kegiatan, (3) memberikan informasi adanya kotupsi, kolusi dan nepotisme, dan penyampaian saran perbaikan, (4) dilakukan oleh pengawas yang memadai, dan (5) adanya semangat saling memberi dan menerima secara profesional, obyektif dan akuntabel yang bernuansa pemberdayaan.