z-logo
open-access-imgOpen Access
Pemberdayaan Paralegal Aisyiyah Ranting Sukodono dalam Pendampingan Korban Kekerasan Perempuan dan Anak
Author(s) -
Sri Warjiyati
Publication year - 2018
Publication title -
dimas
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2502-9428
pISSN - 1411-9188
DOI - 10.21580/dms.2017.172.2425
Subject(s) - state (computer science) , law , humanities , political science , engineering , sociology , management , psychology , art , computer science , algorithm , economics
Research work and lecturer’s dedication that is realized with paralegal training activities to assist victims of violence against women and children. Facilitation of litigation and non litigation related materials to paralegals includes social analysis exercises, fact-finding, fact-organizing, reporting and briefing of formal and material law, among others criminal law, civil law, state administration law, criminal procedure law, civil and legal law state administrative events. Paralegals are taught so that they can mapping problems, building communication strategies, and networking to gain support in providing assistance to victims of violence. The next stage is for the continuous delivery of materials, training, and interaction between researchers and participants working together either directly or online until the participants have successfully accompanied them to the legal process.   Kerja penelitian dan pengabdian dosen yang diwujudkan dengan aktivitas pelatihan paralegal untuk melakukan pendampingan korban kekerasan perempuan dan anak. Dilakukan fasilitasi materi terkait litigasi dan non litigasi kepada paralegal meliputi latihan analisis sosial, pencarian fakta, pengorganisasian fakta, laporan, dan pembekalan hukum formil dan materiil antara lain hukum pidana, hukum perdata, hukum administrasi negara, hukum acara pidana, hukum acara perdata dan hukum acara tata usaha negara. Paralegal diajarkan sehingga mampu melakukan pemetaan masalah, strategi komunikasi, dan membangun jejaring untuk mendapatkan dukungan dalam melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan. Tahap berikutnya adalah untuk penyampaian materi, pelatihan, dan interaksi terus menerus antara peneliti dan peserta bekerja sama baik secara langsung atau online sampai peserta berhasil melakukan pendampingan sampai menuju proses hukum. 

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here