z-logo
open-access-imgOpen Access
PERGESERAN MAKNA DALAM KESENIAN NDOLALAK DAN IMPLIKASINYA TERHADAP KEHIDUPAN SOSIAL KEAGAMAAN MASYARAKAT DI PURWOREJO
Author(s) -
Mahsun Mahsun
Publication year - 2017
Publication title -
at-taqaddum
Language(s) - Uzbek
Resource type - Journals
ISSN - 2527-9726
DOI - 10.21580/at.v9i1.1786
Subject(s) - humanities , art
Penelitian ini dilatar belakangi oleh asumsi adanya pergeseran makna dalam seni tari ndolalak. Awalnya ketika seni tari tersebut dikreasi mengandung pesan-pesan dakwah yang tersirat dalam lirik lagunya. Namun kenyataannya sekarang telah terjadi perubahan. Perubahan itu adalah antara lain; lirik lagu tidak lagi bernuansa dakwah,  dahulu penarinya laki-laki, sekarang perempuan. Ada tiga masalah yang dikaji yaitu: Pertama , mengapa terjadi pergeseran nilai dalam seni tari ndolalak? Kedua , faktor apa yang memengaruhi pergeseran nilai tersebut? Ketiga , apa implikasinya dalam kehidupan sosial-keagamaan masyarakat di Purworejo?. Metode pengumpulan data terdiri dari intervew dan dokumentasi. Sedangkan analisisnya menggunakan metode induktif dengan menggunakan dua pendekatan yakni  antropologi dan sosiologi. Dalam analisisnya, menggunakan teori Clifford Geertz yakni teori simbol/pergeseran nilai, untuk menganalisa pergeseran nilai dan faktor yang mempengaruhi;  dengan memposisikan tari ndolalak sebagia sebuah simbol yang di dalamnya tersimpan nilai-nilai. Sementara analisis implikasi sosialnya menggunakan teori dialektika sosialnya Peter L. Berger. Temuannya adalah pertama , terjadi pergeseran nilai dalam seni tari ndolalak karena adanya tarik menarik antara etika/norma dan estetika dalam memahami seni. Kedua , ada 2 faktor yang memengaruhi pergeseran nilai tersebut yaitu faktor intrinsik terdiri dari SDM, keindahan ( beauty ), gerakan dan lirik lagu. Dan faktor ekstrinsik meliputi ekonomi, dinamika sosial, paham keagamaan, intervensi pemerintah, maraknya musik orgen tunggal dan dangdut. Ketiga , Implikasi sosialnya adalah terjadi pro dan kontra terhadap eksistensi seni tersebut terutama setelah muncul fatwa haram dari MUI Purworejo tahun 1985.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here