z-logo
open-access-imgOpen Access
KONSEP MAHAR SITI MUSDAH MULIA DAN MARZUKI WAHID MENURUT DALALAH NAS}
Author(s) -
Neng Eri Sofiana
Publication year - 2021
Publication title -
al-syakhsiyyah
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2715-6699
pISSN - 2715-6672
DOI - 10.21154/syakhsiyyah.v3i1.2720
Subject(s) - humanities , political science , art
Ketentuan mahar telah disepakati dan dipraktikan sebagai pemberian dari calon pengantin laki-laki kepada calon pengantin perempuan, begitu juga yang dikatakan dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 30 bahwa mahar adalah pemberian dari calon mempelai pria kepada calon mempelai wanita, baik berbentuk barang, uang atau jasa yang tidak bertentangan dengan hukum Islam. Namun, hal ini berbeda dengan ketentuan mahar dalam pasal 16 CLD-KHI yang disebutkan bahwa mahar bisa diberikan oleh calon istri kepada calon suami atau sebaliknya. Kedua tokoh yang ikut merumuskan ketentuan ini adalah Siti Musdah Mulia dan Marzuki Wahid sebagai tokoh yang berangkat dari staf atau birokrat Depag. Penelitian ini akan melihat bagaimana konsep mahar yang disajikan Siti Musdah Mulia dan Marzuki Wahid serta urgensi penerapannya dalam tata hukum perkawinan Indonesia, kemudian melihat konsep mahar tersebut melalui kacamata dalalah nas}. Penelitian ini menggunakan metode penelitian pustaka yang dilengkapi dengan wawancara kepada narasumber terkait, yakni Siti Musdah Mulia dan Marzuki Wahid. Hasil dari penelitian ini adalah konsep yang berbeda dengan yang konsep mahar yang sudah dipahami dan dipraktikkan umat Islam, karena konsep mahar bukan lagi menjadi kewajiban suami, melainkan menjadi sebuah simbol cinta kasih yang dapat diberikan oleh dan dari siapapun atau dapat diberikan dari pihak istri kepada suami atau dapat saling memberi mahar satu sama lain. Selain itu, konsep mahar yang disajikan oleh Siti Musdah Mulia dan Marzuki Wahid meniadakan konsep dukhul, sedangkan di dalam Islam, konsep mahar memiliki kaitan erat dengan dukhul.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here