z-logo
open-access-imgOpen Access
PENGENDALIAN PEREDARAN MINUMAN BERALKOHOL MELALUI PERDA KOTA MADIUN NOMOR 8 TAHUN 2017
Author(s) -
Rahmah Maulidia,
Khilyatul Afidah
Publication year - 2019
Publication title -
al-syakhsiyyah
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2715-6699
pISSN - 2715-6672
DOI - 10.21154/syakhsiyyah.v1i2.2027
Subject(s) - humanities , physics , political science , art
Secara hukum, ulama sepakat tentang keharaman minuman keras (Miras). Namun faktanya, secara umum masyarakat masih banyak yang mengonsumsinya. Untuk itu, kemudian Pemerintah Daerah mengeluarkan Peraturan Daerah untuk mengatur peredarannya. Melalui Perda ini, minuman keras hanya diperbolehkan dijual di Hotel bintang 3, bintang 4, dan bintang 5.  Miras juga hanya boleh dijual di Restoran bintang 2 dan bintang 3 atau Bar termasuk Pub dan Klab Malam. Selain itu Penjualan Minuman Beralkohol hanya dapat diberikan kepada konsumen yang telahberusia 21 (dua puluh satu) tahun atau lebih yang dibuktikan dengan menunjukkan Kartu identitas yang berlaku kepada petugas/pramuniaga.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here