z-logo
open-access-imgOpen Access
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERMA NO. 2 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA MARTHA ERI SAFIRA, M.H.
Author(s) -
Martha Eri Safira
Publication year - 2017
Publication title -
justicia islamica/justicia islamica
Language(s) - Spanish
Resource type - Journals
eISSN - 2502-7646
pISSN - 1693-5926
DOI - 10.21154/justicia.v14i1.1222
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Mahkamah Agung melakukan suatu terobosan baru dalam sistem peradilan perdata, yaitu dengan dikeluarkannya Perma No. 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Sengketa yang bisa diselesaikan adalah sengketa wanprestasi atau cidera janji dengan nilai sengketa maksimal adalah Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Diselesaikan dengan tenggang waktu maksimal adalah 1 bulan (25 hari kerja). Setiap persidangan yang berlangsung harus dihadiri kedua belah pihak dan atau kuasanya yang bersengketa. Sedangkan hakim yang memeriksa perkara adalah hakim tunggal bukan majelis. Bila di telaah dari asas-asas hukum acara perdata, baik dalam HIR, UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, maupun UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, banyak sekali penyimpangan-penyimpangan terhadap asas-asas hukum acara perdata.

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here