Beberapa Pemikiran mengenai Sistem Hukum Nasional yang Akan Datang
Author(s) -
Gracia Tobing
Publication year - 1979
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol9.no5.774
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Di dalam Seminar Hukum Nasional Ke-IV yang diadakan di Jakarta pada tanggai 26 sampai dengan 30 Maret 1979 telah diambil berbagai kesimpulan, diantaranya mengenai sistem Hukum Nasional di mana dikatakan, bahwa:a. sistim Hukum Nasional harus sesuai dengan kebutuhan dan kesadaranhukum rakyat lndonesia;b. landasan Hukum Nasional ialah Pancasila dan U.U.D. 1945;c. azas-azas umum dalam G.B.H.N.I. azas manfaat;dari Hukum Nasional adalah azas-azas yang tercantum(Ketetapan M.P.R. no.lV /MPR/l978), yaitu :2. azas usaha bersama dan kekeluargaan;3. azas demokrasi;4. azas adil dan merata;5. azas perikehidupan dalam keseimbangan;6. azas kesadaran hukum;7. azas kepercayaan pada diri sendiri.
Accelerating Research
Robert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom
Address
John Eccles HouseRobert Robinson Avenue,
Oxford Science Park, Oxford
OX4 4GP, United Kingdom