
Pengenalan mengenai Penggunaan Jurimetri dalam Bidang Hukum
Author(s) -
Ronny Hanitjo Soemitro
Publication year - 1979
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Italian
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol9.no2.741
Subject(s) - humanities , physics , political science , philosophy
Istilah Jurirnetri (Jurimetrics) untuk pertama kali diperkenalkan dalam tahun 1949 oleh Lee Loevinger. Yang dimaksud dengan Jurimetri ialah penyelidikan ilmiah (scientific investigation) mengenai persoalan-persoalan hukum. Meskipun bidang ini berkembang sesuai dengan perkembangan hukum itu sendiri namun usaha kegiatan Jurimetri terutama dipusatkan padatiga masalah pokok yaitu:J. Penyimpanan dan penemuan kembali data hukum secara elektronik.2. Analisa secara elektronis terhadap dokumen-dokumen hukum pelaksanaan administrasi hukum secara elektronis dan analisa tingkah laku terhadap cara-cara menetapkan keputusan hukum.3. Penggunaan metode kwan tilative di dalam pelaksanaan hukum termasuk di dalamnya penggunaan statistik, model-model matematik dan simulasi.