
Apakah Ada Dasar Hukum Praktek Pembebasan Tanah di DKI Jakarta
Author(s) -
Tony Kartono
Publication year - 1979
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol9.no1.736
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Didalam Hukum Agraria, terdapat dua istilah yang kelihatannya mirip satu sama lain, tetapi sebenarnya secara prinsip kedua istilah tersebut berbeda satu sama lain. Kedua istilah tersebut ialah PENCABUTAN HAK-HAK ATAS TANAH dan PEMBEBASAN TANAH.a. Pengertian Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah ialah:Pengambilan tanah kepunyaan sesuatu pihak oleh Negara secara paksa, yang mengakibatkan hak atas tanah itu menjadi hapus, tanpa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran atau lalai dalam memenuhi kewajiban hukum"