z-logo
open-access-imgOpen Access
Apakah Ada Dasar Hukum Praktek Pembebasan Tanah di DKI Jakarta
Author(s) -
Tony Kartono
Publication year - 1979
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol9.no1.736
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Didalam Hukum Agraria, terdapat dua istilah yang kelihatannya mirip satu sama lain, tetapi sebenarnya secara prinsip kedua istilah tersebut berbeda satu sama lain. Kedua istilah tersebut ialah PENCABUTAN HAK-HAK ATAS TANAH dan PEMBEBASAN TANAH.a. Pengertian Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah ialah:Pengambilan tanah kepunyaan sesuatu pihak oleh Negara secara paksa, yang mengakibatkan hak atas tanah itu menjadi hapus, tanpa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran atau lalai dalam memenuhi kewajiban hukum"

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here