z-logo
open-access-imgOpen Access
SEKEDAR TINJAUAN MENGENAI UNDANG-UNDANG NO.11/PNPS/1963 TENTANG PEMBERANTASAN KEGIATAN SUBVERSI
Author(s) -
Adnan Buyung Nasution
Publication year - 1978
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol8.no5.790
Subject(s) - humanities , art
Penpres 11 Subversi sudah begitu dikenal bukan saja oleh kalangan hukum tetapi juga dalam masyarakat luas sebagai suatu peraturan yang begitu berbahaya karena merupakan senjata yang tajam dan ampuh dari penguasa yang bisa mengancam kehidupan setiap orang dinegara ini. Saya katakan senjata tajam dan ampuh karena dengan peraturan tersebut setiap penguasa, siapa saja yang kebetulan duduk didalam pemerintah, akan dengan mudah menghancurkan ataupun menyingkirkan orang-orang yang tidak disukainya. Dia juga berbahaya dan mengancam setiap orang dinegara ini, karena perumusannya begitu luas sehingga apapun sikap, tingkah laku dan perbuatan seseorang, kecuali barangkali satu-satunya yang tidak yaitu bernafas bisa dikwalifikasikan sebagai pelanggaran subversi. Dalam Kongres PERADIN bulan Oktober 1977 yang lalu, telah dikeluarkan suatu resolusi yang pada hakekatnya meminta dicabutnya Penpres 11 Subversi dan menggantikannya dengan suatu Undang-Undang Keamanan Nasional (Resolusi-Resolusi DPP Peradin tertanggal Jakarta, 24 Oktober 1977, dalam “Hukum dan Keadilan” no. 1 tahun ke VI Mei-Juni 1978).

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here