
ADAT PERKAWINAN TORAJA SA'DAN DAN TEMPATNYA DALAM HUKUM POSITIP MASA KINI
Author(s) -
Tapi Omas Ihromi
Publication year - 1978
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - English
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol8.no4.789
Subject(s) - humanities , physics , philosophy
Suatu uraian mengenai siapakah orang Toraja Sa'dan, yaitu suatu bagian dari suku bangsa yang dalam kepustakaan dikenal sebagai orang Toraja dan yang mendiami bagian tengah dari pulau Sulawesi, disajikan dalam Bab I, Bagian Pertama. Istilah suku-bangsa, kami gunakan sebagai suatu istilah yang fungsinya hanya sebagai penunjuk kepada golongan-golongan dalam masyarakat kita yang mempunyai ciri budaya sendiri disamping mempunyai ciri bersama dengan golongan lain dari bangsa kita. Tempat adat, atau hukum adat perkawinan, dalam hukum positip khususnya hukum positip yang berhubungan dengan soal-soal perkawinan dan akibat-akibatnya —, kami anggap perlu dipelajari dalam rangka Undang-undang Perkawinan yang telah diundangkan, yaitu Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, dan yang pelaksanaannya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975