
BEBERAPA MASALAH DALAM HUKUM TANAH INDONESIA
Author(s) -
Erman Radjagukguk
Publication year - 1978
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Portuguese
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol8.no3.775
Subject(s) - physics , humanities , philosophy
Kritik F.D. Holleman kepada perumusan Ter Haar, bahwa Hukum Adat itu adalah keseluruhan kaidah-kaidah yang ditentukan dalam keputusan-keputusan yang mempunyai kewibawaan dan hanya dapat diketahui dari keputusan-keputusan pejabat yang berkuasa, dianggap sebagai perumusan yang/dibuat-buat. Holleman mengatakan, bahwa Ter Haar mengenyampingkan dengan kurang tepat, norma-norma kehidupan yang sangat banyak, yang harus diperhatikan pula oleh para sarjana hukum sebagai norma-norma hukum, yang berlakunya ternyata dengan cara lain daripada mengamati keputusan-keputusan para pejabat hukum. Keputusan-keputusan dalam arti yang dimaksud oleh Ter Haar tidak merupakan satu-satunya sumber pengenal, apalagi sumber timbulnya Hukum Adat. Holleman tidak selalu percaya pula terhadap keputusan-keputusan peradilan pribumi sebagai suatu rumusan yang pasti dari kaidah Hukum Adat dan dengan demikian tidak mungkin dapat memenuhi fungsi, yaitu merupakan bangunan utama dari Hukum Adat yang berlaku dan menjadi pegangan para hakim