
KAPASITAS MEMBUAT PERJANJIAN INTERNASIONAL DARI ASEAN
Author(s) -
Augusdin Aminoedin
Publication year - 1978
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Turkish
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol8.no3.771
Subject(s) - political science , humanities , philosophy
Dalam praktek hukum internasional dewasa ini, maka perjanjian internasional dapat dilaksanakan antara: negara dan negara, negara dengan organisasi internasional, organisasi internasional dengan organisasi internasional pula yang tidak sejenis. Adalah lazim bahwa antara negara dengan negara dibuat perjanjian internasional sejak zaman dahulu, yang menyangkut kepentingan bilateral dalam bidang politik, ekonomi, sosial budaya. Bidang militer dan pertahanan penulis golongkan dalam genus bidang politik. Subjek hukum internasional tidak hanya terbatas kepada negara, individu tetapi sudah mencakup berbagai organisasi internasional, seperti PBB dan specialised agenciesnya (UNESCO, FAO, ILO dsb).