
HUKUM ADAT SUATU KEBANGGAAN YANG PERLU DIPERTANYAKAN LAGI
Author(s) -
Kamal Firdaus
Publication year - 1977
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol7.no6.738
Subject(s) - humanities , political science , philosophy
Seperti diketahui yang mula pertama sekali mempergunakan istilah Hukum Adat adalah Dr. Snouck Hurgronje (1893) yang mengajukan konsepnya bahwa Hukum Adat adalah bagian dari adat istiadat dalam masyarakat yang mempunyai akibat hukum. Sedangkan ahli hukum yang buat, pertama kalinya mempelajari dan mengumumkan adanya dan sifatnya Hukum Adat itu secara luas adalah seorang ahli hukum bangsa Belanda Prof Mr C. Van Vollenhoven (1905) menurut ahli hukum mana untuk menetapkan bagian mana dari pada “adat” yang dapat disebut “hukum” ialah dengan menggunakan syarat tentang adanya sanksi dalam arti yang luas. Jadi pokoknya menurut Prof. Mr. C van Vollenhoven, Hukum Adat itu adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif yang di satu pihak mempunyai sanksi (oleh karena itu : “Hukum”) dan dipihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasikan (oleh karena itu: “Adat”).