
ARBITRASE DI INDONESIA
Author(s) -
Asikin Kusumaatmadja
Publication year - 1977
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol7.no6.732
Subject(s) - humanities , political science , physics , philosophy
Undang-undang Tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman (UU No. 14 tahun 1970) menentukan bahwa pada azasnya segala sengketa perdata diterima diperiksa dan diadili oleh Badan-badan Peradilan Negara yang ditetapkan dengan UU (Perhatikan pasal 1, 2 dan 3 UU No. 14 tahun 1970). Seseorang yang merasa telah dirugikan haknya, berdasarkan pasal-pasal tersebut diatas harus mengajukan gugatan kedepan Pengadilan yang telah ditetapkan dengan undang-undang baginya. Tetapi penyelesaian perkara diluar pengadilan atas dasar perdamaian melalui wasit (arbitrase) tetap diperbolehkan. Setiap orang yang merasa dirugikan berhak untuk mengajukan gugatannya, berarti bahwa tiada seorang juapun dapat dipaksakan untuk tidak mengajukan gugatan kedepan Pengadilan yang telah ditentukan baginya oleh undang-undang