
MEMBUDAYAKAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Author(s) -
Soerjono Soekanto
Publication year - 1977
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol7.no5.730
Subject(s) - humanities , art
Kemungkinan besar timbul pelbagai pertanyaan, apabila judul tulisan ini dikaji kembali. Mengapa perlu membudayakan hukum dalam masyarakat? Bukankah hukum merupakan bagian dari kebudayaan, khususnya kebudayaan immateriil? Memang pertanyaan-pertanyaan tersebut tidaklah aneh, oleh karena demikianlah menurut logika manusia. Akan tetapi apabila judul tersebut diatas dikaji secara lebih mendalam lagi, maka sebenarnya pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak perlu timbul, oleh karena kebudayaan mencakup ruang lingkup yang sangat luas dan demikian pula halnya dengan hukum