z-logo
open-access-imgOpen Access
MEMBUDAYAKAN HUKUM DALAM MASYARAKAT
Author(s) -
Soerjono Soekanto
Publication year - 1977
Publication title -
jurnal hukum and pembangunan/hukum dan pembangunan
Language(s) - Uncategorized
Resource type - Journals
eISSN - 2503-1465
pISSN - 0125-9687
DOI - 10.21143/jhp.vol7.no5.730
Subject(s) - humanities , art
Kemungkinan besar timbul pelbagai pertanyaan, apabila judul tulisan ini dikaji kembali. Mengapa perlu membudayakan hukum dalam masyarakat? Bukankah hukum merupakan bagian dari kebudayaan, khususnya kebudayaan immateriil? Memang pertanyaan-pertanyaan tersebut tidaklah aneh, oleh karena demikianlah menurut logika manusia. Akan tetapi apabila judul tersebut diatas dikaji secara lebih mendalam lagi, maka sebenarnya pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak perlu timbul, oleh karena kebudayaan mencakup ruang lingkup yang sangat luas dan demikian pula halnya dengan hukum

The content you want is available to Zendy users.

Already have an account? Click here to sign in.
Having issues? You can contact us here